Artikel
Musyawarah Pembentukan POKDARWIS Desa Pulau Maringkik
Desapulaumaringkik.web.id-Pulau Maringkik merupakan salah satu Desa Kepulauan yang diorbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai salah satu Desa wisata, oleh sebab itu Kepala Desa Pulau Maringkik (NUSA PATI) pada rapat pembentukan pokdarwis pada hari rabu tanggal 20 Januari 2022 di Kantor Desa, beliau berharap peran aktif dari segenap element masyarakat Desa Pulau Maringkik guna terwujudnya pengembangan pariwisata, beliau menambahkan juga bahwa tampa adanya peran aktif dari masyarakat mustahil akan terwujud pembangunan wisata di Desa Pulau Maringkik.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Desa Pulau Maringkik (AGUS, S.Pd) menyampaikan juga pentingnya peran aktif pemuda sebagai pelopor penggerak terlaksananya pembangunan pariwisata yang ada di Desa Pulau Maringkik, beliau juga mengutip kalimat yang pernah diucapkan oleh revolusioner Bangsa Indonesia ( SUKARNO) datangkan saya 10 pemuda terbaik bangsa niscaya saya akan guncangkan dunia.
Pemerintah Desa Pulau Maringkik berharap lebih kepada pemuda-pemuda yang ada di wilayah Desa Pulau Maringkik, sebab pemuda adalah tonggak sejarah dari suatu bangsa, selain itu juga pemerintah Desa berharap kotribusi Mahasiswa KKN UNRAM baik yang bersifat moril maupun materil karna mengingat program kerja dari Mahasiswa KKN UNRAM sangat erat kaitannya dengan pengembangan pariwisata dan pengembangan hasil budaya local.
Peran Strategis Masyarakat dalam Pembangunan Pariwisata
Kegiatan pembangunan kepariwisataan, sebagaimana halnya pembangunan di sektor lainnya, pada hakekatnya melibatkan peran dari seluruh pemangku kepentingan yang ada dan terkait. Pemangku kepentingan yang dimaksud meliputi 3 (tiga) pihak yaitu: Pemerintah, Swasta dan Masyarakat, dengan segenap peran dan fungsinya Masing-masing pemangku kepentingan tersebut tidak dapat berdiri sendiri, namun harus saling bersinergi dan melangkah bersama-sama untuk mencapai dan mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan yang disepakati.
Jabaran peran dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebih jelas adalah sebagai berikut:
- Pemerintah sesuai dengan tugas dan kewenangannya menjalankan peran dan fungsinya sebagai fasilitator dam pembuat peraturan (regulator) dalam kegiatan pembangunan kepariwisataan.
- Kalangan Swasta (pelaku usaha/ industri pariwisata) dengan sumber daya, modal dan jejaring yang dimilikinya menjalankan peran dan fungsinya sebagai pengembang dan atau pelaksana pembangunan kegiatan kepariwisataan;
- Masyarakat dengan sumber daya yang dimiliki, baik berupa adat, tradisi dan budaya serta kapasitasnya, berperan sebagai tuan rumah (host), namun juga sekaligus memiliki kesempatan sebagai pelaku pengembangan kepariwisataan sesuai kemampuan yang dimilikinya. Uraian tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kedudukan dan peran penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan.
Oleh karena itu dalam kerangka kegiatan pembangunan kepariwisataan dan untuk mendukung keberhasilan pembangunan kepariwisataan, maka setiap upaya atau program pembangunan yang dilaksanakan harus memperhatikan posisi, potensi dan peran masyarakat sebagai subjek atau pelaku pengembangan. Dalam kaitan inilah, program pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan merupakan langkah penting yang perlu dilaksanakan secara terarah dan berkesinambungan untuk menyiapkan masyarakat agar semakin memiliki kapasitas dan kemandirian, serta berperan aktif dalam mendukung keberhasilan pembangunan kepariwisataan di tingkat lokal, regional dan nasional.
Sadar Wisata dan Kelompok Sadar Wisata dalam Pengembangan Destinasi Pariwisata
Peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan memerlukan berbagai upaya pemberdayaan (empowerment), agar masyarakat dapat berperan lebih aktif dan optimal serta sekaligus menerima manfaat positif dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan untuk peningkatan kesejahteraannya.
Pemberdayaan Masyarakat dalam konteks pembangunan kepariwisataan dapat didefinisikan sebagai: “Upaya penguatan dan peningkatan kapasitas, peran dan inisiatif masyarakat sebagai salah satu pemangku kepentingan, untuk dapat berpartisipasi dan berperan aktif sebagai subjek atau pelaku maupun sebagai penerima manfaat dalam pengembangan kepariwisataan secara berkelanjutan”. (Renstra Dit. Pemberdayaan Masyarakat, 2010). Definisi tersebut menegaskan posisi penting masyarakat dalam kegiatan pembangunan, yaitu masyarakat sebagai subjek atau pelaku pembangunan; dan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
Masyarakat sebagai subyek atau pelaku pembangunan, mengandung arti, bahwa masyarakat menjadi pelaku penting yang harus terlibat secara aktif dalam proses perencanaan dan pengembangan kepariwisataan, bersama-sama dengan pemangku kepentingan terkait lainnya baik dari pemerintah maupun swasta. Dalam fungsinya sebagai subjek atau pelaku masyarakat memiliki peran dan tanggung jawab untuk bersama-sama mendorong keberhasilan pengembangan kepariwisataan di wilayahnya.
Masyarakat sebagai penerima manfaat, mengandung arti, bahwa masyarakat diharapkan dapat memperoleh nilai manfaat ekonomi yang berarti dari pengembangan kegiatan kepariwisataan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat yang bersangkutan. Dalam kerangka pembangunan kepariwisataan tersebut, salah satu aspek mendasar bagi keberhasilan pembangunan kepariwisataan adalah dapat diciptakannya lingkungan dan suasana kondusif yang mendorong tumbuh dan berkembangnya kegiatan kepariwisataan di suatu tempat. Iklim atau lingkungan kondusif tersebut terutama dikaitkan dengan perwujudan Sadar Wisata dan Sapta Pesona yang dikembangkan secara konsisten di kalangan masyarakat yang tinggal di sekitar destinasi pariwisata.
SADAR WISATA dalam hal ini digambarkan sebagai bentuk kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam 2 (dua) hal berikut, yaitu:
- Masyarakat menyadari peran dan tanggung jawabnya sebagai tuan rumah (host) yang baik bagi tamu atau wisatawan yang berkunjung untuk mewujudkan lingkungan dan suasana yang kondusif sebagaimana tertuang dalam slogan Sapta Pesona.
- Masyarakat menyadari hak dan kebutuhannya untuk menjadi pelaku wisata atau wisatawan untuk melakukan perjalanan ke suatu daerah tujuan wisata, sebagai wujud kebutuhan dasar untuk berekreasi maupun khususnya dalam mengenal dan mencintai tanah air.
SAPTA PESONA, sebagaimana disinggung di atas adalah : “7 (tujuh) unsur pesona yang harus diwujudkan bagi terciptanya lingkungan yang kondusif dan ideal bagi berkembangnya kegiatan kepariwisataan di suatu tempat yang mendorong tumbuhnya minat wisatawan untuk berkunjung”.
Ketujuh unsur Sapta Pesona yang dimaksud di atas adalah :
- Aman
- Tertib
- Bersih
- Sejuk
- Indah
- Ramah
- Kenangan
Terwujudnya ketujuh unsur Sapta Pesona dalam pengembangan kepariwisataan di daerah akan bermuara pada:
- Meningkatnya minat kunjungan wisatawan ke destinasi
- Tumbuhnya iklim usaha kepariwisataan yang prospektif
- Meningkatnya lapangan pekerjaan dan peluang pendapatan, serta dampak ekonomi multi ganda pariwisata bagi masyarakat.
Sadar Wisata dan Sapta Pesona sebagai unsur penting dalam mendukung pengembangan destinasi pariwisata tentu tidak dapat terwujud secara otomatis tanpa adanya langkah dan upaya-upaya untuk merintis, menumbuhkan, mengembangkan dan melaksanakan secara konsisten di destinasi pariwisata.
Oleh karena itu, perlu ditumbuhkan peran serta masyarakat secara aktif dalam mengembangkan Sadar Wisata dan Sapta Pesona bersama-sama dengan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Dalam hal ini Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) atau kelompok penggerak pariwisata sebagai bentuk kelembagaan informal yang dibentuk anggota masyarakat (khususnya yang memiliki kepedulian dalam mengembangkan kepariwisataan di daerahnya), merupakan salah satu unsur pemangku kepentingan dalam masyarakat yang memilki keterkaitan dan peran penting dalam mengembangkan dan mewujudkan Sadar Wisata dan Sapta Pesona di daerahnya.
Keberadaan Pokdarwis dalam konteks pengembangan destinasi pariwisata telah berperan sebagai salah satu “unsur penggerak” dalam turut mendukung terciptanya lingkungan dan suasana yang kondusif di tingkat lokal di daerahnya, yang secara kolektif akan berdampak positif bagi perkembangan destinasi pariwisata dalam konteks wilayah yang lebih luas.
Peran dan kontribusi Pokdarwis tersebut perlu terus didukung dan dikembangkan baik secara kualitas maupun kuantitas dalam turut menopang perkembangan dan pertumbuhan destinasi pariwisata, maupun khususnya peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan di daerahnya masing-masing.
Oleh karena itu Pedoman Pengembangan Pokdarwis diperlukan sebagai panduan bagi Pemerintah di tingkat Pusat maupun Daerah dalam melakukan pembinaan terhadap Pokdarwis maupun menfasilitasi pembentukan Pokdarwis baru.
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum yang menjadi payung dalam Penyusunan Pedoman Kelompok Sadar Wisata ini adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 07/HK.001/MKP-2007 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 17/HK.001/MKP-2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kebudayaan dan PariwisataPeraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.04/UM.001/MKP/08 tentang Sadar Wisata
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata no. 11 PM 17/PR.001/MKP/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010-2014
Tujuan Penyusunan Pedoman Kelompok Sadar Wisata:
- Menyediakan pedoman dalam rangka Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Wisata yang dapat digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah maupun masyarakat serta pihak-pihak terkait.
- Meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan di daerahnya masing- masing.
Adapun sasaran yang hendak dicapai:
- Meningkatnya kualitas peran dan kontribusi Pokdarwis dalam mendukung pembangunan kepariwisataan di daerahnya masing-masing.
- Meningkatnya kualitas pembinaan dan pemberdayaan Pokdarwis oleh pihak-pihak terkait dalam mendukung pengembangan kepariwisataan di daerah.
Pengertian Umum
- Wisata, adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu tertentu.
- Wisatawan, adalah orang yang melakukan wisata.
- Pariwisata, adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
- Kepariwisataan, adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
- Daya Tarik Wisata, adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
- Daerah Tujuan Wisata atau Destinasi Wisata, adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
- Usaha Pariwisata, adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- Pengusaha Pariwisata, adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
- Industri Pariwisata, adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah, adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Sadar Wisata, adalah suatu kondisi yang menggambarkan partisipasi dan dukungan segenap komponen masyarakat dalam mendorong terwujudnya iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kepariwisataan di suatu destinasi atau wilayah.
- Sapta Pesona, adalah jabaran konsep Sadar Wisata yang terkait dengan dukungan dan peran masyarakat sebagai tuan rumah dalam upaya untuk menciptakan lingkungan dan suasana kondusif yang mampu mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pariwisata, melalui perwujudan unsur aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah dan unsur kenangan.
Jabaran dari masing-masing unsur Sapta Pesona tersebut adalah sebagai berikut:
Aman: Suatu kondisi lingkungan di destinasi pariwisata atau daerah tujuan wisata yang memberikan rasa tenang, bebas dari rasa takut dan kecemasan bagi wisatawan dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke daerah tersebut. Bentuk aksi yang perlu diwujudkan, antara lain:
- Sikap tidak mengganggu kenyamanan wisatawan dalam kunjungannya
- Menolong dan melindungi wisatawan
- Menunjukkan rasa bersahabat terhadap wisatawan.
- Memelihara keamanan lingkungan.
- Membantu memberi informasi kepada wisatawan.
- Menjaga lingkungan yang bebas dari bahaya penyakit menular.
- Meminimalkan resiko kecelakaan dalam penggunaan fasilitas publik.
Tertib: Suatu kondisi lingkungan dan pelayanan di destinasi pariwisata atau daerah tujuan wisata yang mencerminkan sikap disiplin yang tinggi serta kualitas fisik dan layanan yang konsisten dan teratur serta efisien sehingga memberikan rasa nyaman dan kepastian bagi wisatawan dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke daerah tersebut. Bentuk aksi yang perlu diwujudkan, antara lain:
- Mewujudkan budaya antri
- Memelihara lingkungan dengan mentaati peraturan yang berlaku.
- Disiplin waktu/tepat waktu.
- Serba teratur, rapi dan lancar.
Bersih: Suatu kondisi lingkungan serta kualitas produk dan pelayanan di destinasi pariwisata atau daerah tujuan wisata yang mencerminkan keadaan yang sehat/ higienis sehingga memberikan rasa nyaman dan senang bagi wisatawan dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke daerah tersebut. Bentuk aksi yang perlu diwujudkan, antara lain:
- Tidak membuang sampah/limbah sembarangan.
- Menjaga kebersihan lingkungan objek dan daya tarik wisata serta sarana prasarana pendukungnya.
- Menjaga lingkungan yang bebas dari polusi udara (akibat asap kendaraan, rokok atau bau lainnya).
- Menyiapkan sajian makanan dan minuman yang higienis.
- Menyiapkan perlengkapan penyajian makanan dan minuman yang bersih.
- Pakaian dan penampilan petugas bersih dan rapi.
Sejuk: Suatu kondisi lingkungan di destinasi pariwisata atau daerah tujuan wisata yang mencerminkan keadaan yang sejuk dan teduh yang akan memberikan perasaan nyaman dan “betah” bagi wisatawan dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke daerah tersebut. Bentuk aksi yang perlu diwujudkan, antara lain:
- Melaksanakan penghijauan dengan menanam pohon.
- Memelihara penghijauan di objek dan daya tarik wisata serta jalur wisata.
- Menjaga kondisi sejuk dalam area publik/ fasilitas umum, hotel, penginapan, restoran dan sarana prasarana dan komponen/fasilitas kepariwisataan lainnya.
Indah: Suatu kondisi lingkungan di destinasi pariwisata atau daerah tujuan wisata yang mencerminkan keadaan yang indah dan menarik yang akan memberikan rasa kagum dan kesan yang mendalam bagi wisatawan dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke daerah tersebut, sehingga mewujudkan potensi kunjungan ulang serta mendorong promosi ke pasar wisatawan yang lebih luas. Bentuk aksi yang perlu diwujudkan, antara lain:
- Menjaga objek dan daya tarik wisata dalam tatanan yang estetik, alami dan harmoni.
- Menjaga lingkungan dan tempat tinggal secara teratur dan serasi serta menjaga karakter kelokalan.
- Menjaga keindahan vegetasi, tanaman hias dan peneduh sebagai elemen estetika lingkungan yang bersifat alami.
Ramah: Suatu kondisi lingkungan yang bersumber dari sikap masyarakat di destinasi pariwisata atau daerah tujuan wisata yang mencerminkan suasana yang akrab, terbuka dan penerimaan yang tinggi yang akan memberikan perasaan nyaman, perasaan diterima dan “betah” (seperti di rumah sendiri) bagi wisatawan dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke daerah tersebut. Bentuk aksi yang perlu diwujudkan, antara lain:
- Bersikap sebagai tuan rumah yang baik dan rela serta selalu siap membantu wisatawan.
- Memberi informasi tentang adat istiadat secara sopan.
- Menunjukkan sikap menghargai dan toleransi terhadap wisatawan.
- Menampilkan senyum yang tulus.
Kenangan : Suatu bentuk pengalaman yang berkesan di destinasi pariwisata atau daerah tujuan wisata yang akan memberikan rasa senang dan kenangan indah yang membekas bagi wisatawan dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke daerah tersebut. Bentuk aksi yang perlu diwujudkan, antara lain:
- Menggali dan mengangkat keunikan budaya lokal.
- Menyajikan makanan dan minuman khas lokal yang bersih, sehat dan menarik.
- Menyediakan cinderamata yang menarik, unik/ khas serta mudah dibawa.
Pokdarwis
Kelompok Sadar Wisata, selanjutnya disebut dengan Pokdarwis, adalah kelembagaan di tingkat masyarakat yang anggotanya terdiri dari para pelaku kepariwisataan yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab serta berperan sebagai penggerak dalam mendukung terciptanya iklim kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kepariwisataan serta terwujudnya Sapta Pesona dalam meningkatkan pembangunan daerah melalui kepariwisataan dan manfaatkannya bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
Termasuk dalam kategori Pokdarwis diatas adalah organisasi masyarakat yang disebut Kompepar (Kelompok Penggerak Pariwisata). Pokdarwis ini merupakan kelompok swadaya dan swakarsa masyarakat yang dalam aktivitas sosialnya berupaya untuk:
- Meningkatkan pemahaman kepariwisataan.
- Meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan.
- Meningkatkan nilai manfaat kepariwisataan bagi masyarakat/anggota Pokdarwis.
- Mensukseskan pembangunan kepariwisataan.
Maksud dan Tujuan Pembentukan Pokdarwis
Maksud Mengembangkan kelompok masyarakat yang dapat berperan sebagai motivator, penggerak serta komunikator dalam upaya meningkatkan kesiapan dan kepedulian masyarakat di sekitar destinasi pariwisata atau lokasi daya tarik wisata agar dapat berperan sebagai tuan rumah yang baik bagi berkembangnya kepariwisataan, serta memiliki kesadaran akan peluang dan nilai manfaat yang dapat dikembangkan dari kegiatan pariwisata untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Maksud Mengembangkan kelompok masyarakat yang dapat berperan sebagai motivator, penggerak serta komunikator dalam upaya meningkatkan kesiapan dan kepedulian masyarakat di sekitar destinasi pariwisata atau lokasi daya tarik wisata agar dapat berperan sebagai tuan rumah yang baik bagi berkembangnya kepariwisataan, serta memiliki kesadaran akan peluang dan nilai manfaat yang dapat dikembangkan dari kegiatan pariwisata untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Tujuan dari pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) ini adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan posisi dan peran masyarakat sebagai subjek atau pelaku penting dalam pembangunan kepariwisataan, serta dapat bersinergi dan bermitra dengan pemangku kepentingan terkait dalam meningkatkan kualitas perkembangan kepariwisataan di daerah.
- Membangun dan menumbuhkan sikap dan dukungan positif masyarakat sebagai tuan rumah melalui perwujudan nilai-nilai Sapta Pesona bagi tumbuh dan berkembangnya kepariwisataan di daerah dan manfaatnya bagi pembangunan daerah maupun kesejahteraan masyarakat.
- Memperkenalkan, melestarikan dan memanfaatkan potensi daya tarik wisata yang ada di masing-masing daerah.
Secara umum, fungsi Pokdarwis dalam kegiatan kepariwisataan adalah:
- Sebagai penggerak Sadar Wisata dan Sapta Pesona di lingkungan wilayah di destinasi wisata.
- Sebagai Mitra Pemerintah dan pemerintah daerah (kabupaten/kota) dalam upaya perwujudan dan pengembangan Sadar Wisata di daerah.
Kedudukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) berkedudukan di Desa/ Kelurahan di sekitar destinasi pariwisata.
Keanggotaan Syarat-syarat umum keanggotaan Pokdarwis adalah sebagai berikut:
- Bersifat sukarela.
- Memiliki dedikasi dan komitmen dalam pengembangan kepariwisataan.
- Masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi daya tarik wisata dan memiliki kepedulian terhadap pariwisata
- Mempunyai mata pencaharian atau pekerjaan yang berkaitan dengan penyediaan barang atau jasa bagi kebutuhan wisatawan, baik langsung maupun tak langsung.
- Jumlah anggota setiap Pokdarwis, minimal 15 orang.
Kepengurusan
Kepengurusan Pokdarwis terdiri dari Pembina, Penasehat, Pimpinan, Anggota, dan seksi-seksi (antara lain: Keamanan dan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, Daya Tarik Wisata dan Kenangan, Hubungan Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta seksi Pengembangan Usaha).
Untuk wisata gunung dan hutan bisa ditambahkan sesuai kebutuhan misal seksi Penghijauan, seksi Perawatan Situs Purbakala, seksi Pelestarian Satwa dan Tumbuhan Dilindungi
Besarnya struktur organisasi Pokdarwis ditentukan oleh jumlah anggota. Pokdarwis dengan jumlah anggota yang cukup besar dapat dilengkapi dengan:
- Beberapa seksi yang menangani bidang-bidang kegiatan yang berlainan.
- Acuan dan peraturan kelompok dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pokdarwis dengan jumlah anggota yang relatif kecil dapat dilengkapi dengan hanya dua seksi atau tanpa seksi-seksi dan tanpa Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Jabaran unsur dari masing-masing pengurus Pokdarwis tersebut di atas, dapat dilihat dibawah ini:
- Pembina. Unsur Pembina, dapat dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu Pembina Langsung dan Pembina tak langsung. Unsur Pembina Langsung Pokdarwis adalah Pembina di tingkat lokal/ daerah yaitu: Pemerintah Daerah cq. Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi kepariwisataan. Unsur Pembina Tak Langsung adalah Pembina di tingkat Pusat (yaitu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif cq. Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat) dan/atau Provinsi (Dinas di tingkat Provinsi yang membidangi kepariwisataan).
- Penasehat. Penasehat dapat dipilih dan ditunjuk dari tokoh masyarakat setempat yang dipandang mampu dan dapat menjadi teladan.
- Pimpinan. Unsur pimpinan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara. Unsur pimpinan Pokdarwis diutamakan seseorang yang memiliki kesadaran untuk memajukan dan mengembangkan pariwisata di daerahnya, membina masyarakat sadar wisata dan turut melaksanakan Sapta Pesona dalam kehidupan sehari-hari. APemimpin dipilih berasal dari para anggota itu sendiri atau yang ditunjuk oleh anggota.
- Anggota. Terdiri dari anggota masyarakat yang berada/ tinggal di sekitar lokasi daya tarik wisata yang dengan sukarela menyatakan diri sebagai anggota.
- Seksi-seksi. Masing-masing seksi Pokdarwis terdiri dari seorang penanggungjawab/ koordinator dengan dibantu oleh beberapa anggota Pokdarwis lainnya.
Sekretariat. Setiap Pokdarwis memiliki ruang sekretariat yang berfungsi sebagai tempat kesekretariatan dan tempat pertemuan para anggota. Sekretariat Pokdarwis mencatat/ memdokumentasikan setiap kegiatan organisasinya.
Seksi-seksi yang dapat dibentuk meliputi:
- Keamanan dan Ketertiban Merupakan seksi yang bertanggungjawab bagi terciptanya kondisi yang aman dan tertib di sekitar lokasi daya tarik wisata/ destinasi pariwisata.
- Kebersihan dan Keindahan Merupakan seksi yang bertanggungjawab bagi terciptanya kondisi yang bersih dan indah di sekitar lokasi daya tarik wisata/ destinasi pariwisata.
- Daya Tarik Wisata dan Kenangan Merupakan seksi yang bertanggungjawab untuk mengembangkan berbagai potensi sumber daya wisata dan kekhasan/ keunikan lokal sebagai daya tarik dan unsur kenangan setempat.
- Hubungan Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Merupakan seksi yang bertanggungjawab untuk menyebarluaskan berbagai informasi terkait dengan potensi kepariwisataan lokal, serta kegiatan Pokdarwis dan mengembangkan kualitas anggota-anggota Pokdarwis.
- Pengembangan Usaha Merupakan seksi yang bertanggungjawab untuk menjalin kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak terkait dalam pengembangan usaha Pokdarwis.
Untuk wisata gunung dan hutan bisa ditambahkan sesuai kebutuhan misal seksi Penghijauan, seksi Perawatan Situs Purbakala, seksi Pelestarian Satwa dan Tumbuhan, dengan tanggungjawab:
- Seksi penghijauan, merupakan seksi yang bertanggungjawab melakukan penghijauan dan perawatan tanaman penghijauan, memastikannya tumbuh dan berkembang dengan baik
- Seksi perawatan situs Purbakala, bertanggungjawab melakukan pendataan dan perawatan situs purbakala yang ada, menjaga dari kemungkinan kerusakan dan bahaya pencurian
- Seksi pelestarian satwa dan tumbuhan, bertanggungjawab melakukan pendataan terhadap satwa dan tumbuhan yang dilindungi, menjaga dari kemungkinan kepunahan dan bahaya pencurian.
Struktur Organisasi
Hubungan dan koordinasi kepengurusan Pokdarwis dilaksanakan secara intensif dan diterjemahkan dalam suatu struktur organisasi yang sistematis, sehingga setiap pihak dapat mengetahui jabaran tugas dan wewenang masing- masing dengan baik.
Struktur Organisasi Pokdarwis tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Fungsi dan tugas dari masing-masing pengurus Pokdarwis sebagaimana tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
KETUA
- Memimpin Kelompok Sadar Wisata.
- Memberikan pengarahan kepada anggota.
- Mengkoordinir kegiatan-kegiatan serta bertanggung jawab mengenai keuangan dan pelaksanaan kegiatan.
- Memimpin pertemuan, diskusi kelompok.
- Menandatangani surat-surat keluar.
- Berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang membidangi pariwisata.
WAKIL KETUA
- Membantu tugas Ketua.
- Mewakili ketua dalam berbagai kegiatan bila Ketua berhalangan.
- Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok.
SEKRETARIS
- Menyusun dan melaksanakan kegiatan administrasi.
- Mempersiapkan bahan-bahan pertemuan kelompok.
- Mengadakan hubungan dan koordinasi dengan instansi atau pihak luar terkait.
- Menghimpun seluruh laporan dari anggota.
- Mencatat seluruh hasil pertemuan-pertemuan diskusi.
- Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok.
BENDAHARA
- Bertanggung jawab atas pendapatan dan pengeluaran uang.
- Mengusahakan dana bantuan dari pihak lain. c. Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok.
SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- Membantu upaya penciptaan ketertiban dan keamanan di sekitar lokasi daya tarik wisata/ destinasi pariwisata.
- Bekerjasama dengan pihak keamanan.
- Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok.
SEKSI KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
- Menyelenggarakan kegiatan kebersihan dan keindahan.
- Mengadakan dan menyelenggarakan penghijauan. c. Menyusun program kegiatan kebersihan dan keindahan.
- Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok.
SEKSI DAYA TARIK DAN KENANGAN
- Menggali, membina dan mengembangkan berbagai potensi sumber daya wisata, serta kekhasan/ keunikan lokal sebagai daya tarik dan unsur kenangan setempat.
- Mempromosikan berbagai daya tarik wisata dan keunikan lokal.
- Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok
SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
- Mengembangkan bentuk-bentuk informasi dan publikasi kepariwisataan dan kegiatan Pokdarwis.
- Mengembangkan kemitraan untuk kegiatan pelatihan pariwisata bagi anggota Pokdarwis dan masyarakat, termasuk hospitality (keramah tamahan), pelayanan prima, dan sebagainya.
- Mengikutsertakan anggota kelompok dalam penataran, ceramah, diskusi yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi pariwisata.
- Mengadakan lomba ketrampilan pengetahuan kepariwisataan.
- Bertanggungjawab kepada Ketua kelompok.
SEKSI PENGEMBANGAN USAHA
- Menjalin hubungan dan kerjasama/ kemitraan, baik di dalam maupun di luar berkaitan dengan pengembangan usaha kelompok.
- Membentuk koperasi untuk kepentingan kelompok dan masyarakat pada umumnya.
- Bertanggungjawab kepada Ketua kelompok
SEKSI PENGHIJAUAN
- Menjalin hubungan kerjasama/ kemitraan, baik di dalam maupun di luar berkaitan dengan kegiatan penghijauan
- Memetakan lokasi penghijauan dan kebutuhan bibit tanaman
- Mengkoordinir kegiatan penghijauan dan perawatan pohon, memastikan hidup, tumbuh dan berkembang baik
- Bertenggungjawab kepada ketua kelompok
SEKSI PERAWATAN SITUS PURBAKALA
- Menjalin hubungan kerjasama/ kemitraan, baik di dalam maupun di luar berkaitan dengan pihak berwenang dengan kegiatan perawatan situs purbakala
- Memetakan lokasi situs purbakala dan mendata
- Mengkoordinir kegiatan harian pembersihan lingkungan situs dan berkala
- Bertenggungjawab kepada ketua kelompok
SEKSI PELESTARIAN SATWA DAN TUMBUHAN DILINDUNGI
- Menjalin hubungan kerjasama/ kemitraan, baik di dalam maupun di luar berkaitan dengan pihak berwenang dengan kegiatan pelestarian satwa dan tumbuhan yang dilindungi undang-undang
- Memetakan tempat/habitat satwa dan tumbuhan yang dilindungi
- Bertenggungjawab kepada ketua kelompok
ANGGOTA
Keberadaan anggota merupakan unsur utama dalam organisasi Pokdarwis, baik secara organisatoris maupun secara operasional di lapangan, untuk itu perlu dikoordinasikan dan dikelola dengan baik oleh masing-masing seksi yang ada dalam organisasi Pokdarwis
Kegiatan Pokdarwis
Lingkup kegiatan Pokdarwis yang dimaksud di sini adalah berbagai kegiatan yang dapat diprogramkan dan dilaksanakan untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pembentukan organisasi Pokdarwis.
Lingkup kegiatan tersebut meliputi antara lain:
- Mengembangkan dan melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan pengetahuan dan wawasan para anggota Pokdarwis dalam bidang kepariwisataan.
- Mengembangkan dan melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan kemampuan dan ketrampilan para anggota dalam mengelola bidang usaha pariwisata dan usaha terkait lainnya.
- Mengembangkan dan melaksanakan kegiatan untuk mendorong dan memotivasi masyarakat agar menjadi tuan rumah yang baik dalam mendukung kegiatan kepariwisataan di daerahnya.
- Mengembangkan dan melaksanakan kegiatan untuk mendorong dan memotivasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan daya tarik pariwisata setempat melalui upaya-upaya perwujudan Sapta Pesona.
- Mengumpulkan, mengolah dan memberikan pelayanan informasi kepariwisataan kepada wisatawan dan masyarakat setempat.
- Memberikan masukan-masukan kepada aparat pemerintah dalam mengembangkan kepariwisataan di daerah setempat.
Pembentukan Pokdarwis
Proses Pembentukan Pokdarwis dapat dibentuk melalui 2 (dua) pendekatan, yaitu inisiatif dari masyarakat lokal dan inisiasi dari instansi terkait di bidang Kepariwisataan.
- Pendekatan pertama, atau inisiatif masyarakat artinya Pokdarwis terbentuk atas dasar kesadaran yang tumbuh masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar destinasi pariwisata untuk ikut serta berperan aktif dalam pengembangan potensi pariwisata setempat.
- Pendekatan kedua, atau inisiasi dari instansi terkait bidang kepariwisataan di daerah (Dinas Pariwisata Provinsi/ Dinas Pariwisata Kab/ Kota) pada lokasi-lokasi potensial baik dari sisi kesiapan aspek kepariwisataan maupun kesiapan masyarakatnya.
Dengan pendekatan pertama (inisiatif masyarakat), maka prosedur pembentukan Pokdarwis dapat digambarkan dalam skema berikut:
- Kepala Desa/ Lurah menggalang inisiatif masyarakat untuk membentuk Pokdarwis.
- Kepala Desa/ Lurah melaporkan hasil pembentukan Pokdarwis oleh masyarakat kepada Dinas Kabupaten/ Kota setempat yang membidangi kepariwisataan selaku Pembina untuk mendapatkan persetujuan/ pengesahan.
- Pengukuhan Pokdarwis dilakukan oleh Bupati atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kepariwisataan.
- Pencatatan dan pendaftaran Pokdarwis dilakukan oleh Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi kepariwisataan untuk dilaporkan ke Dinas Provinsi yang membidangi kepariwisataan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Skema Prosedur Pembentukan Pokdarwis atas Inisiatif Masyarakat Dengan pendekatan kedua (inisiasi instansi terkait di bidang kepariwisataan), maka prosedur pembentukan Pokdarwis dapat digambarkan dalam skema berikut:
- Dinas Pariwisata Provinsi berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kab/ Kota untuk membentuk Pokdarwis dengan menggalang inisiatif ke masyarakat di desa untuk membentuk Pokdarwis; atau inisiatif dapat muncul dari Dinas Pariwisata kab/ kota menggalang inisiatif ke masyarakat di tingkat desa untuk membentuk Pokdarwis. Dinas Provinsi yang membidangi kepariwisataan Dinas Kab/Kota yang membidangi kepariwisataan Kecamatan Desa/Kelurahan POKDARWIS POKDARWIS POKDARWIS Swakarsa/Kesadaran Masyarakat Pendataan Pengukuhan dan Pembinaan Pendataan Pengukuhan dan Pembinaan
- Kepala Desa/ Lurah memfasilitasi pertemuan warga masyarakat dengan Dinas Pariwisata untuk membentuk Pokdarwis
- Hasil pembentukan Pokdarwis selanjutnya dilaporkan ke Kecamatan untuk selanjutnya diteruskan dan dicatat oleh Dinas Pariwisata Provinsi/ Kabupaten/ Kota setempat untuk mendapatkan pengesahan dan pembi- naan lebih lanjut.
- Pengukuhan Pokdarwis dilakukan oleh Bupati atau Kepala Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi pariwisata.
- Pencatatan dan pendaftaran Pokdarwis dilakukan oleh Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Pariwisata untuk dilaporkan ke Dinas Provinsi yang membidangi Pariwisata serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Jangka Waktu dan Sumber Pendanaan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) ini didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, dengan sumber pendanaan berasal dari swadaya anggota Pokdarwis, yang diperoleh antara lain, melalui:
- Menghidupkan kegiatan-kegiatan hiburan melalui kerjasama dengan usaha pariwisata, sponsor dan masyarakat yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi hasil atas pengelolaan daya tarik, penjualan jasa boga, kerajinan/ souvenir atau barang dan jasa lainnya yang dikembangkan oleh Pokdarwis.
Pembinaan Pokdarwis
Tujuan dan Sasaran Pembinaan Tujuan pembinaan Pokdarwis adalah:
- Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Pokdarwis terhadap posisi, peran dan kedudukannya dalam konteks pembangunan kepariwisataan di daerahnya.
- Meningkatkan kapasitas dan peran aktif Pokdarwis dalam pembangunan kepariwisataan di daerahnya, khususnya dalam mewujudkan Sadar Wisata dan Sapta Pesona.
Adapun sasaran pembinaan Pokdarwis adalah:
- Meningkatnya kapasitas Pokdarwis dan kualitas perannya dalam mendukung upaya-upaya pengem- bangan kepariwisataan di daerah.
- Tumbuhnya Pokdarwis di daerah yang mampu bersinergi bersama pemangku kepentingan terkait lainnya dalam mendukung pembangunan kepariwisataan di daerah.
- Terciptanya basis data mengenai Pokdarwis yang memadai sebagai dasar pijakan perencanaan program pengembangan dan pemberdayaan Pokdarwis dalam mendukung pembangunan kepariwisataan.
Bentuk Pembinaan
Bentuk pembinaan Pokdarwis dapat dipilahkan dalam 2 (dua) model pembinaan, yaitu Pembinaan Langsung dan Pembinaan Tak Langsung.
- Pembinaan Langsung Yaitu pembinaan yang dilakukan dalam bentuk interaksi dan tatap muka langsung antara unsur Pembina dengan Pokdarwis sebagai pihak yang dibina. Bentuk pembinaan langsung tersebut dapat dilakukan melalui temu wicara, diskusi, pendidikan dan pelatihan/ workshop, lomba, jambore, dan lain-lain.
- Pembinaan Tak Langsung Yaitu pembinaan yang dilakukan dilakukan oleh unsur Pembina melalui pemanfaatan media massa (baik media cetak maupun elektronik) maupun media publikasi lainnya.
Bentuk pembinaan tak langsung tersebut dapat dilakukan melalui pemasangan media iklan layanan masyarakat di surat kabar atau layar TV atau di media ruang luar (outdoor) lainnya (misalnya: baliho, poster, spanduk, dan sebagainya).
Unsur Pembina dan Kegiatan
Pembinaan Unsur Pembina Pokdarwis terdiri dari pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta unsur lain (pihak swasta/ kalangan industri pariwisata maupun asosiasi pariwisata). Dinas di Kabupaten/ Kota yang membidangi Pariwisata merupakan Pembina langsung dari Pokdarwis di daerahnya. Sementara itu Pemerintah (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) dan Dinas di tingkat Provinsi yang membidangi kepariwisataan merupakan Pembina tak langsung bagi Pokdarwis di daerah.
Oleh karena itu Pembinaan Pokdarwis yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dinas Provinsi lebih merupakan bentuk fasilitasi atau pendukungan untuk mendorong perkembangan Pokdarwis di daerah.
Sedangkan pembinaan oleh Dinas Kabupaten/ Kota diharapkan akan lebih intensif untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas peran Pokdarwis dalam turut mendorong pengembangan kepariwisataan di daerah.
Sumber Pendanaan Pembinaan
Sumber pendanaan untuk pembinaan Pokdarwis berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Pemerintah/ Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah Provinsi/Kabupaten/ kota, serta dari swasta (program CSR = corporate social responsibility, atau program pembinaan yang dilaksanakan oleh pihak swasta sebagai bentuk tanggung jawab sosial yang harus diwujudkan bagi masyarakat di sekitar tempat usahanya atau di daerah lain yang perlu didukung)
Pemantauan dan Evaluasi
- Pemantauan dan Evaluasi Pokdarwis merupakan bagian dari langkah pembinaan melalui pengamatan dan penilaian tehadap kondisi dan perkembangan pokdarwis di daerah dikaitkan dengan tujuan, sasaran serta fungsi pembentukannya.
- Pemantauan dan Evaluasi Pokdarwis dilakukan oleh Kemenparekraf/ Dinas Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang membidangi kepariwisataan, baik secara bersama- sama maupun secara sendiri-sendiri.
- Hasil Pemantauan dan Evaluasi dapat digunakan sebagai dasar pemberian apresiasi atau penghargaan terhadap Pokdarwis.
Penutup
Terbentuknya Pokdarwis yang tumbuh dari kesadaran masyarakat perlu didukung dan dikembangkan dengan langkah-langkah pembinaan yang tepat dan terkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Pedoman Pokdarwis sebagai pedoman pembentukan dan pembinaan Pokdarwis ini diharapkan akan dapat:
- Membantu memberikan pemahaman yang jelas mengenai posisi, peran dan kedudukan Pokdarwis dalam konteks pembangunan kepariwisataan di daerah.
- Menjadi panduan bagi upaya pembinaan dan peningkatan kapasitas dan peran Pokdarwis oleh Pemerintah maupun pihak-pihak terkait dalam mendukung upaya-upaya pembangunan kepariwisataan di daerah.
- Menjadi panduan bagi upaya pembinaan dan peningkatan kapasitas dan peran Pokdarwis oleh Pemerintah maupun pihak-pihak terkait dalam mendukung upaya-upaya pembangunan kepariwisataan di daerah.