Selamat Datang di Website Resmi Desa Pulau Maringkik Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur - NTB

Artikel

SIDANG ISBAT NIKAH PENGADILAN AGAMA SELONG

06 Juni 2022 21:02:31  Administrator  929 Kali Dibaca 

Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB menyelenggarakan sidang istbat nikah keliling hingga Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.

Sidang itsbat keliling ini guna menjalankan kepastian hukum atas status pernikahan yang sah yang ditetapkan Pengadilan Agama juga kepemilikan buku nikah.

Buku nikah tersebut menjadi acuan untuk melakukan segala aktivitas baik dengan pemerintah atau kegiatan yang memerlukan surat nikah.

Pasangan suami istri Ismail(42) dan Hajar Ali (40) merasa terbantu dengan adanya sidang itsbat ini.

Mereka akhirnya memiliki akta nikah.

"Mau daftar ibadah haji," sebut Ismail, Senin (30/5/22).

Sidang keliling kali ini memeriksa 105 perkara itsbat nikah yang diajukan pasangan suami istri (Pasutri) yang dulu perkawinannya dilakukan di bawah tangan atau secara siri.

Tujuan mereka mengajukan itsbat nikah agar mendapatkan akta nikah karena selama tidak memiliki akta nikah mereka menemukan banyak kesulitan.

"Sidang itsbat ini kita lakukan agar bermanfaat serta bisa jadi acuan untuk melakukan aktivitas baik umroh atau yang memerlukan bukti surat nikah," ujar Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Empud Mahpudin.

Dia menerangkan, peserta sidang itsbat ini nantinya akan mendapatkan buku nikah dari KUA.

Kemudian akta kelahiran dari Dinas Pencatatan Sipil.

Harapannya agar masyarakat yang aksesnya jauh dengan pengadilan agama bisa dirangkul hingga kemudian tidak ada alasan lagi untuk ketidakpunyaan surat nikah kedepannya.

Kepala Desa Pulau Maringkik Nusapati menyebut masyarakatnya antusias mengikuti sidang itsbat nikah ini.

Ia berharap agar masyarakat yang tidak bisa mengikuti sidang itsbat kali ini bisa mengikutinya di tahap kedua agar tidak terkendala dengan syarat-syarat kegiatan yang memerlukan buku nikah.

"Sidang itsbat nikah ini atas ajuan dari masyarakat sehingga kita di pemerinta desa mengajukannya pada awal tahun 2021, dan baru dilaksanakan di tahun 2022, saya memaklumi karena bukan hanya Maringkik yang mengajukan untuk dilakukan itsbat nikah ini, namun semua desa di Lombok Timur," ujarnya.

Camat Keruak Ahmad Subhan menjelaskan pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagai bukti sah pernikahan, menjamin hak-hak dalam pernikahan, syarat pengurusan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, KTP, dan KK.

"Luar biasanya juga kegiatan ini dihadiri langsung Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Ketua Pengadilan Agama Selong sekaligus mempromosikan desa wisata Pulau Maringkik dengan potensi yg ada," katanya.



Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

Aplikasi Bakso SIK-NG Kemensos

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Dermaga Lama Tj. Luar - Pulau Maringkik
Desa : Pulau Maringkik
Kecamatan : Keruak
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83672
Telepon : 087748439555
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:69
    Kemarin:107
    Total Pengunjung:75.365
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.70.42.89
    Browser:Tidak ditemukan